REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penangkapan ikan menggunakan bom mulai marak di Danau Singkarak. Aksi ini dikhawatirkan bisa membahayakan ekosistem di perairan.
"Kita baru mendapat informasi tentang hal itu. Selanjutnya kita akan fokus pada penggunaan bom ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri, di Padang pada Selasa (16/7).
Menurut dia, penggunaan bom ikan akan mematikan ikan tangkapan dan merusak mahkluk hidup di perairan secara luas, menyebar polutan dan racun, serta bisa membahayakan manusia. Pihak terkait, menurut Yosmeri, akan merazia penggunaan bom ikan itu karena benar-benar membahayakan bagi lingkungan.
Pengguna bom ikan itu bisa diancam 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 milliar sesuai pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain penggunaan bom ikan, bagan dan keramba masih banyak terdapat di perairan Danau Singkarak.
Namun dari dua jenis alat itu, bagan dinilai lebih memberikan efek buruk pada kelangsungan ikan endemik Singkarak yaitu bilih. "Keduanya bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 81 tahun 2017 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Danau Singkarak. Kita larang semuanya," kata Yosmeri.
Sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat namun masih banyak yang membandel menggunakan bagan dan keramba. "Kemarin kita sudah lakukan razia di perairan Singkarak yang menjadi wilayah Solok. Namun masyarakat melakukan aksi untuk menolak. Sementara diundur dulu," kata Yosmeri.
Pemilik bagan menuntut agar mereka diberi waktu mencari alternatif alat menangkap ikan yang sesuai aturan. Mereka meminta agar keramba yang juga dilarang pergub untuk dibongkar pula seperti bagan. Yosmeri mengatakan pekan depan tim akan turun kembali menyisir daerah Tanah Datar untuk menertibkan bagan.