REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bisa mengikuti mekanisme dan aturan terkait penetapan serta pemilihan sekretaris daerah Kaltim. Ia meminta gubernur untuk tidak seenaknya membangkang.
"Gubernur mengirim tiga nama, dan sudah dipilih di pusat, sudah terbit keputusan presidennya. Janganlah gubernur seenaknya membangkang" kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (16/7).
Pada tahapan awal, menurut dia, Pemerintah Provinsi Kaltim telah memutuskan merekomendasikan tiga nama yang menjadi calon sekretaris daerah ke pemerintah pusat. Dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah pusat melakukannya pengecekan serta melihat rekaman jejak dari tiga nama tersebut.
Setelah itu, pemerintah pusat menetapkan satu nama terbaik yang tepat mengemban tugas sebagai sekretaris daerah. Penetapannya pun melalui surat keputusan Presiden RI.
"Tiga nama ini kan rekomendasikan gubernur, setelah dipilih malah tidak mau melantik malah menunjuk pelaksana tugas yang lain," katanya.
Oleh karena itu, pada sore Selasa 16 Juli 2019, Kemendagri akan mengambil alih pelantikan, Sekda Kaltim terpilih akan dilantik di Jakarta. "Ya saya lantik hari ini, yang penting kita lantik, kami mengamankan kepres bapak presiden, ini maruah kehormatan pemerintah pusat," ujar Tjahjo.