Selasa 16 Jul 2019 12:50 WIB

Kasus Penularan Rabies di Tanah Datar Capai 200 Per Tahun

Kebiasaan masyarakat Tanah Datar memelihara anjing untuk berburu babi

Awas rabies
Foto: republika
Awas rabies

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat tergolong tinggi. Jumlahnya mencapai 200 kasus setiap tahun dengan populasi 30 ribu ekor.

"Dari 200 kasus gigitan hewan penular rabies itu sebagian besar dari gigitan anjing," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Varia Warvis di Batusangkar, Selasa (16/7).

Baca Juga

Menurut dia, banyaknya kasus gigitan hewan penular rabies di Tanah Datar, terutama anjing, karena kebiasaan masyarakat memelihara anjing untuk berburu babi atau sekadar piaraan, dan tidak menyadari efek gigitan anjing tersebut. Ia mengatakan bahwa memelihara anjing tidak dilarang, namun pemilik harus mengetahui cara mewaspadai virus yang disebarkan melalui air ludah anjing, dengan rutin memberikan vaksinasi.

Ia mengatakan kucing dan kera juga termasuk hewan penular rabies. Namun, di Tanah Datar kasus gigitan anjing yang paling banyak ditemukan, bahkan sudah ada yang menimbulkan korban jiwa.

Ia mengatakan banyaknya anjing yang berkeliaran juga salah satu faktor meningkatnya kasus rabies di Tanah Datar. Banyak anjing yang tidak terpelihara dan berpotensi menjadi gila.

Ia mengemukakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies tidak relevan lagi dalam mengatasi anjing liar dengan cara membunuh hewan tersebut karena hal itu tidak hewani atau menyangkut hak hewan itu.

"Dulu kami melakukan penertiban anjing liar dengan cara meracuni anjing dengan memberikan makanan. Namun, hal itu tidak dibolehkan lagi dengan alasan penganiayaan hewan," katanya.

Ia mengatakan untuk pencegahan dan meminimalkan kasus rabies, pemerintah hanya bisa melakukan penyuluhan rutin kepada masyarakat, memberikan vaksinasi hewan penular rabies, dan pengawasan lalu lintas ternak serta hewan.

Untuk pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian melalui patroli di setiap daerah perbatasan, seperti Tanjung Baru, Salimpaung, Kubu Karambia, Ombilin, Sitangkai, dan Lintau Buo Utara.

"Kalau ada pengendara yang membawa hewan akan dilakukan penyemprotan agar terhindar dari virus dan dilakukan pemeriksaan administrasi terkait legalitas hewan tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement