Selasa 16 Jul 2019 11:31 WIB

Mendagri Sedih Masih Ada Ormas Tolak Ideologi Pancasila

Namun Tjahjo tidak mengungkapkan secara detail nama ormas tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku sedih karena masih ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak ideologi Pancasila. Meski demikian, Tjahjo tidak mengungkapkan secara detail nama ormas tersebut. 

"Sedih, selama 74 tahun kita merdeka tapi masih ada saja oknum dan Ormas yang terang-terangan menolak idelogi Pancasila. Ini menjadi tantangan kita bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan semacam ini," ujar Tjahjo saat membuka Rapat Kerja Nasional Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Baca Juga

Menurut Tjahjo, semua tantangan bangsa yang berkenaan dengan ancaman terhadap empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Hal ini pun menjadi pekerjaan yang tiada habisnya.

Karena itu, dia meminta seluruh ormas memperkuat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang merupakan harga mati bagi bangsa Indonesia. "Saya minta kepada seluruh ormas untuk senantiasa memperkuat Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejalan dengan UUD 1945 (empat pilar)," tegas Tjahjo.

Dia melanjutkan, saat ini tercatat sebanyak 415.374 ormas yang ada di Indonesia. Hal itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang 1945 pada pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.

Meski demikian, Tjahjo tetap menekankan untuk tetap berada pada koridor dan regulasi yang berlaku. "Silakan bentuk Ormas, karena berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Tapi, tetap ikuti aturan negara, keempat pilar itu adalah prinsip. Jangan ditambah dan diubah lagi," tambah Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement