Senin 15 Jul 2019 23:55 WIB

FPI Tegaskan HRS Telah Kantongi SP3

Baik di Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar, Rizieq tak ada lagi persoalan hukum.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memperoleh SP3 (surat penghentian penyidikan perkara, Red). Hal itu disampaikan terkait tudingan terhadap HRS yang masih memiliki perkara Hukum.

“Saya jelaskan bahwa semua kasus Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3,” ujar Munarman di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Baca Juga

Munarman menjelaskan, baik Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar, sudah tak ada lagi persoalan hukum. Sebab, kedua lembaga kepolisian itu telah menerbitkan SP3.

Jika terdapat pihak yang menuding HRS harus menghadapi proses hukum, Munarman menyebut, dia tidak mengetahui perkembangan. Munarman menegaskan HRS tak bisa keluar dari Arab Saudi akibat permintaan dari pemerintah Indonesia.

Munarman meminta, agar persoalan hukum HRS tak lagi dibesar-besarkan. Sebab, permasalahan utama HRS tak dapat kembali disebabkan oleh pemerintah Indonesia sendiri.

"Bukannya Habib Rizieq tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan keluar dari Arab Saudi yang diminta pihak sini (pemerintah Indonesia)," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kasus hukum yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dipisahkan dengan politik. Hal tersebut dilontarkan Mahfud menyusul permintaan Gerindra untuk memulangkan HRS sebagai syarat rekonsiliasi.

"Menurut saya HRS boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (11/7).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement