Selasa 16 Jul 2019 02:00 WIB

Polisi Tangkap Pembobol ATM Modus Ganjal Korek Api

Pelaku pembobol ATM bermodus korek api merupakan jaringan antar pulau

Kartu ATM/ilustrasi
Foto: topnews.in
Kartu ATM/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua pembobol ATM yang merupakan jaringan antar pulau. Komplotan itu membobol ATM dengan modus mengganjal lubang masuk kartu di mesin ATM dengan batang korek api.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di ATM SPBU Kerawang. Dua pelaku yakni Untung Nurhasana asal Kota Jambi dan Andri Varianza asal Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga

Kedua pelaku tersebut memang menjadi incaran polisi setelah pada Mei 2019 ada laporan nasabah sebuah bank kehilangan uang di rekening tabungan. Uang tabungan yang hilang nilainya mencapai Rp 50 juta.

Selanjutnya, polisi menerjunkan tim untuk memburu pelaku pembobol tabungan nasabah melalui ATM tersebut. "Hari ini kedua pelaku kembali menjalankan aksinya di ATM SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus," ujar Saptono saat merilis pengungkapan, Senin (15/7).

Modus kejahatan mereka adalah dengan mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan batang korek api. Ketika ada salah satu nasabah yang hendak melakukan transaksi, kartu ATM tidak bisa diambil.

Kejadian tersebut juga menimpa korban bernama Setio Utomo. Ketika hendak bertransaksi di mesin ATM  di SPBU Kerawang hari ini (15/7) pukul 10.00 WIB, ia tidak bisa menarik kembali kartu ATM-nya.

Dua pelaku yang berada di lokasi, kemudian secara bergantian menawarkan bantuan kepada korban. Namun kartu ATM korban tetap tidak bisa ditarik. Setio juga sempat memasukkan nomor PIN ATM yang secara diam-diam dilihat pelaku.

Setelah Setio meninggalkan ATM, kedua pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang masih tersangkut di mesin. Kedua pelaku kemudian mengambil uang korban senilai Rp 10 juta yang ditransfer ke nomor rekening pelaku.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di Pasar Bareng setelah melakukan aksinya. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 37 kartu ATM dari berbagai bank, cutter, tujuh bungkus korek api, pinset, dan mata gergaji besi.

Pelaku juga diminta menarik kembali uang senilai Rp 10 juta yang merupakan uang milik korbannya. Uang tersebut dijadikan barang bukti hasil kejahatan.

Andri Varianza di hadapan petugas mengakui melakukan aksinya sudah beberapa kali. Namun ada pula yang tidak membuahkan hasil karena di rekening korban tidak ada uang. "Baru kali ini saya mendapatkan hasil yang besar karena di rekening korban terdapat uang sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

Sebelum menjalankan aksi di Kudus, dia mengaku dari Bandung kemudian menuju Kudus. Untuk mengetahui PIN korban, pelaku secara bergantian membujuk korban untuk mengetikkan nomor PIN ke mesin ATM.

Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mempelajari modus pencurian dengan batang korek api itu dari Youtube. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement