Senin 15 Jul 2019 19:39 WIB

PAN Berharap Taufik Kurniawan Sabar Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis 6 tahun penjara untuk Taufik Kurniawan lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menanggapi vonis 6 tahun penjara yang diterima Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan. Eddy mengaku prihatin atas vonis tersebut.

"Kami masih belum berkomunikasi dengan Pak Taufik Kurniawan, tapi apa pun langkah yang akan ditempuh Pak Takur pasti akan kami hormati," kata Eddy di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada Taufik terkait langkah apa saja yang akan ditempuh Taufik pascavonis tersebut. Ia menilai, wakil ketua DPR non-aktif tersebut mengetahui langkah apa yang terbaik bagi dirinya.

"Kami berharap Pak Taufik Kurniawan diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi langkah selanjutnya," ucapnya.

Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Antonious.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement