Senin 15 Jul 2019 18:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, 898 ASN Izin Terlambat Antar Anak

Sebanyak 898 ASN di DKI Jakarta menggunakan toleransi keterlambatan untuk antar anak

Rep: Mimi Kartika/ Red: Christiyaningsih
Seorang guru membimbing siswa-siswi SDN Pondok Labu 05 untuk memasuki kelas pada kegiatan hari pertama sekolah di Jakarta, Senin (15/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang guru membimbing siswa-siswi SDN Pondok Labu 05 untuk memasuki kelas pada kegiatan hari pertama sekolah di Jakarta, Senin (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat 898 aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, Senin (15/7). Dengan demikian ada 1,36 persen ASN yang izin dari total keseluruhan 65.952 pegawai.

"PNS yang izin 898 dari 65.952 (pegawai). Jadi 1,36 persen izin mengantarkan anak sekolah," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (15/7).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Saefullah, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama paling lambat sampai pukul 09.30 WIB. Namun Chaidir mengatakan Pemprov DKI memberikan kelonggaran waktu karena beberapa anak dari para ASN sekolah lebih jauh dari tempat kerja.

Menurutnya, Pemprov masih bisa menoleransi para ASN jika memang terlambat karena mengantarkan anak sekolah di hari pertamanya. "Kalau sekolahnya jauh, kan enggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orang tua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," kata Chaidir.

Penerapan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran nomor 54/SE/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah tertanggal 12 Juli 2019. Surat edaran itu ditandatangani Saefullah yang saat ini menjadi Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah memberikan izin kepada PNS/Calon PNS untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah," tulis Saefullah dalam surat edaran.

Namun, untuk mendapatkan izin mengantarkan anak ada ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat pukul 09.30 WIB.

Kedua, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan pelayanan publik. Ketiga, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus diajukan secara tertulis kepada atasan dan harus disampaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.

"Hal ini dilakukan untuk diinput dalam e-absensi dengan cara memilih keterangan 'mengantar anak sekolah' paling lambat 12 Juli 2019," lanjut Saefullah.

Saefullah menekankan kepada atasan dan pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin tersebut. Semua absensi akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement