Senin 15 Jul 2019 16:53 WIB

Pemprov Jabar Susun 16 Pergub untuk Kelola Tahura

Enam pergub sudah selesai.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah mahasiswa menikmati suasana hutan pada acara Rekreasi Akademik Wicara Hutan Sosial di Tahura Juanda, Kota Bandung, Rabu (28/11)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah mahasiswa menikmati suasana hutan pada acara Rekreasi Akademik Wicara Hutan Sosial di Tahura Juanda, Kota Bandung, Rabu (28/11)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menyusun 16 peraturan gubernur (Pergub) untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum Daerah, (PPK-BLUD) pada Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir Djuanda. Menurut Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, hingga pertengahan tahun ini, Pemprov baru menuntaskan enam Pergub.

"Enam pergub sudah selesai, sekarang kita sedang membahas 3 pergub lagi terkait dengan bagaimana ke depan binsis plan-nya," ujar Iwa kepada wartawan usai rapat pembentukan BLUD Tahura di Gedung Sate, Senin (15/7).

Baca Juga

Iwa mengatakan, selain perumusan BLUD, pihaknya meminta kepada DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk melakukan evaluasi. Dari perkembangan yang ada, dengan diterapkannya PPK BLUD pada Tahura tak akan menjadi beban APBD. Tetapi, jadi profit center karena bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dan lingkungan tetap terjaga dengan baik. 

"Inilah progres rapat tadi. Mudah-mudahan Juli ini bisa selesai semua. Sehingga nanti proses pelaksanaan PPK BLUD Agustus-September bisa berjalan," kata dia.

Iwa menjelaskan, dengan penerapan PPK BLUD pihaknya ingin lingkungan terjaga, keuangan terjaga, dan pendapatan bisa meningkat baik untuk BLUD atau masyarakat sekitar. Melalui penerapan PPK BLUD tersebut, dia ingin memaksimalkan semua potensi yang ada di Tahura. Di antaranya, upaya dalam meningkatkan fungsi perhutanannya, meningkatkan tata kelola, meningkatkan pendapatan, dan yang  lebih penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Diharapkan nanti ada peningkatkan pendapatan masyarakatnya. Itu yang jadi fokus di BLUD, memaksimalkan aset yang ada," katanya.

Selain itu, kata Iwa, dengan Tahura menjadi BLUD bukan berarti tertutup untuk sentuhan pihak swasta. Pola tersebut memungkinkan pihak lain untuk bekerja sama lebih cepat prosesnya dan lebih baik untuk meningkatkan empat aspek yaitu lingkungan, pemanfaatan aset (pariwisata), keuangan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. 

Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir Djuanda akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu sebagai langkah agar pengelolaan Tahura lebih fleksibel dalam pengembangannya. 

Menurut Iwa, pengembangan Tahura menjadi BLUD ini direncanakan selesai di trimester pertama tahun 2019 ini. Pasalnya, proses pembentukan BULD sudah mulai dirintis. 

"Saya sudah disposisi kepada Biro Organisasi, supaya di triwulan pertama ini harus menjadi BLUD, supaya kerjasamanya kepala balai nanti lebih fleksibel," katanya.

Langkah ini, kata dia, dalam rangka mendukung target Jawa Barat untuk memiliki hutan seluas 12 ribu hektare. Ke depan, lahan tidak produktif akan dihutankan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan. Dengan upaya ini diharapkan, di tahun 2019 ini penggantian lahan akan rampung paling tidak 7.000 hektare sebagai tahap pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement