Senin 15 Jul 2019 15:33 WIB

Rieke Optimistis DPR Dukung Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Hari ini Baiq Nuril menyerahkan sejumlah surat dukungan amnesti kepada KSP Moeldoko.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Diah Pitaloka, optimistis DPR akan mendukung permohonan amnesti yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. Pada hari ini Baiq Nuril Maknun menyerahkan sejumlah surat dukungan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai permohonan amenestinya.

"Mudah-mudahan surat dari Presiden (soal amnesti Baiq Nuril) sudah dikirim ke DPR dan besok pada paripurna 16 Juli bisa dibacakan sehingga pada paripurna lagi pada 26 Juli sudah ada keputusan, karena kalau sudah masuk masa penutupan sidang 26 Juli artinya sudah masuk reses akan sulit lagi mengumpulkan (anggota dewan)," kata Rieke di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Moeldoko hari ini menerima Baiq Nuril didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. Sedangkan, Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah memberikan surat rekomendasi amnesti atas kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini menjerat Baiq Nuril. "Insya Allah kawan-kawan DPR lintas fraksi yang kami pernah komunikasi dapat merespon dengan baik surat dari Sekretariat Negara," tambah Rieke.

Apalagi menurut Rieke, pengajuan amnesti berdasarkan konstitusi UUD 1945 pasal 2 sehingga memiliki mandat yang kuat. "Tapi DPR tentu tidak bisa menjadikan permohonan amnesti tersebut sebagai bahan pertimbangan kalau surat belum dikirimkan ke Setneg," ungkap Rieke.

Hari ini, Rieke, Baiq Nuril dan pengacaranya mendatangi Sekretariat Negara (Setneg) untuk mencari tahu posisi surat rekomendasi tersebut. Sesuai pasal 14 UUD 1945, surat rekomendasi amnesti melalui Setneg.

"Karena itu saya dan Baiq Nuril akan ke Setneg untuk memastikan apakah niat mulia Preisden Jokowi yang akan memberikan amnesti, niat mulia Pak Jokowi yang akan berkirim surat ke DPR telah dibuat oleh Setneg dan dikirim ke DPR karena besok 16 Juli sidang paripurna di DPR," kata Widodo Dwi Putro.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram, berinisial M. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar M malu.

Baiq Nuril telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement