Senin 15 Jul 2019 07:14 WIB

Tak Bahas Persoalan Hukum, Pidato Jokowi Dikritik

ICJR meminta pembangunan negara hukum menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara Visi Indonesia di Sentul International Convetion Center, Bogor, Jabar, Ahad (14/7).
Foto: Republika/Prayogi
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara Visi Indonesia di Sentul International Convetion Center, Bogor, Jabar, Ahad (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menilai ada yang tertinggal dalam isi pidato perdana Presiden terpilih Joko Widodo di Bogor. Jokowi dianggap tak memasukkan poin akan pentingnya pembangunan negara hukum dan jaminan hak asasi manusia (HAM).

"ICJR menyesalkan pidato politik Presiden tersebut yang tidak menyinggung sama sekali mengenai pentingnya membangun Negara berdasarkan hukum dan memperkuat jaminan hak asasi manusia," ujar Anggara dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Ahad (14/7) malam.

Baca Juga

Menurutnya, dalam mendorong pembangunan ekonomi, pembangunan Negara hukum adalah suatu condition sine qua non bagi terwujudnya kepastian berusaha di Indonesia. Sayangnya, Jokowi hanya tentang pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manasia (SDM), mengundang investasi, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Anggara mengingatkan, bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia telah menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” dan aspek terpenting dari Negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia. Karena itu, semestinya kata dia, Presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya.

"Rule of Law Index yang dikeluarkan oleh World Justice Project telah mencatat bahwa sepanjang empat tahun terakhir, skor Indonesia cenderung stagnan kalau tidak ingin dikatakan cenderung menurun," kata dia.

Pada 2019, skor Indonesia adalah 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0 - 1 ini menurutnya, menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan.

Misalnya sambung Anggara, pemenuhan hak tersangka selama proses peradilan,  pemenuhan prinsip persamaan di muka kukum, pemenuhan prinsip peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial serta pemenuhan prinsip pendampingan oleh penasihat hukum.

"Ini mengindikasikan masih banyak tantangan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," terangnya.

Dalam konteks Pidato Presiden tersebut, ICJR kembali mengingatkan, bahwa pembangunan negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di 2019 – 2024. Pembangunan Negara hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia.

Jokowi hanya menyinggung dikit soal hukum di pidato terakhirnya. Ia mengatakan, Indonesia maju adalah Indonesia yang tidak ada satu pun rakyatnya tertinggal untuk meraih cita-citanya. Indonesia yang demokratis, yang hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat.

"Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum. Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia. Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif," kata Jokowi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement