Senin 15 Jul 2019 03:26 WIB

DPW Kepri Belum Terima Surat Pemecatan Nurdin Basirun

Nurdin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap perizinan proyek reklamasi.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,

TANJUNGPINANG -- DPW Partai Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum menerima surat pemecatan Ketua DPW Kepri Nurdin Basirun dari DPP Nasdem. Nurdin Basirun yang juga merupakan Gubernur Kepri (nonaktif) ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap perizinan proyek reklamasi.

Baca Juga

"Sampai sekarang kami belum menerima suratnya. Pemecatan itu juga wewenang pusat," kata Wakil Ketua DPW Nasdem Kepri, Pajrin Shihab di Tanjungpinang, Ahad (15/7).

Pajrin membenarkan bahwa DPP Nasdem telah memecat Gubernur Kepri itu, pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dana reklamasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya benar, beliau memang sudah diberhentikan dari kepengurusan dan anggota," ungkapnya.

Kendati demikian, tambahnya Nasdem Kepri tetap mengapresiasi Nurdin Basirun. Sebab dibawah kepemimpinannya, Nasdem mampu meraup 90.735 suara dalam Pemilu Legislatif tingkat DPRD Kepri dan secara otomatis meraih kursi pimpinan.

"Sebuah prestasi yang layak diapresiasi," ucapnya.

Dia menegaskan, seluruh kader Nasdem Kepri masih tetap solid meski salah satu kader terbaik partai yang dipimpin Surya Paloh itu tersandung kasus hukum KPK. Seperti diketahui, Nurdin Basirun terjerat OTT KPK. Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasu suap perizinan proyek reklamasi di Kepri. Saat ini, Nurdin ditahan di Rutan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement