Senin 15 Jul 2019 00:54 WIB

Politikus PKS: DPR Pasti Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

Nasir Djamil sebut amnesti jadi tanggung jawab negara pada putusan yang tak berpihak.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyebutkan, DPR pasti memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, amnesti merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada warganya yang menilai putusan pengadilan tidak berpihak kepada kebenaran.

"Sepengetahuan saya, walaupun tanpa diminta, DPR pasti memberikan persetujuan terkait amnesti Baiq Nuril," ujar Nasir saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (14/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemberian amnesti itu merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada warganya. Warga yang menilai putusan pengadilan tidak berpihak kepada kebenaran dan kemanfaatan hukum.

Menurutnya, pemberian amnesti tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. "Karena itu, amnesti haruslah dihadapi dengan tenang," jelas dia.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti Presiden Joko Widodo telah menerima surat permohonan amnesti yang diberikan oleh Baiq Nuril atau belum. Jika memang sudah, kata dia, maka presiden akan mengirimkan surat ke DPR dalam waktu yang tidak lama.

"Tentu dalam waktu yang tidak lama, presiden akan mengirim surat ke DPR guna meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti tersebut," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan DPR sedang menunggu permintaan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo. Hingga kini, permintaan tersebut belum diajukan kepada DPR.

“Setahu saya belum (menerima permintaan pertimbangan untuk pemberian amnesti),” ujar dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (14/7).

Berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada ayat dua pasal tersebut disebutkan, permohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu, ia terlebih dulu perlu mendengar atau memerhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement