Sabtu 13 Jul 2019 01:29 WIB

KPU Tunggu Putusan Sela Sebelum Hadirkan Saksi Sengketa

KPU tunggu putusan sela dari hakim MK sebelum hadirkan saksi sengketa pileg

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Christiyaningsih
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya menanti putusan sela dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menghadirkan saksi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019. Sebab, ada kemungkinan sejumlah perkara tidak bisa dilanjutkan oleh MK ke sidang pembuktian.

"Soal saksi itu agenda berikutnya. Karena pekan depan agenda sidang di MK kan masih pembacaan jawaban. Kalau tidak salah jadwalnya 22 Juli majelis hakim akan membuat putusan apakah pekara-perkara ini lanjut atau tidak bisa diterima, misalkan karena aspek formilnya tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jumat (12/7).

Baca Juga

Selain menyatakan perkara tidak memenuhi syarat formil, MK bisa saja memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat pada putusan sela nanti. Jika MK memutuskan demikian, maka KPU mau tidak mau harus melaksanakan putusan tersebut.

"Mau tidak mau kita harus jalankan putusan MK itu, " tuturnya.

Sebaliknya, jika perkara dinyatakan diterima dan dilanjutkan ke sidang pembuktian, maka KPU akan menyiapkan saksi-saksi yang relevan dengan permohonan pemohon. Pasalnya pada sidang pembuktian, KPU akan saling beradu alat bukti dengan pemohon.

"Kalau kemudian dinyatakan perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan pembuktian maka kita bisa mulai saling mencocokan alat bukti. Alat bukti tersebut bisa jadi berupa surat, dokumen, dan juga alat bukti adu keterangan saksi," jelas Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan pihaknya sudah menyerahkan jawaban atas semua perkara PHPU legislatif pada Jumat (5/7). Namun, MK masih memberikan waktu kepada KPU untuk memperbaiki jawaban hingga dua hari sebelum sidang dengan agenda jawaban termohon dimulai.

"Jawaban tertulis KPU sudah disampaikan terakhir Jumat pekan lalu. Begitupun dengan alat bukti juga sudah disampaikan. Tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan perbaikan jawaban mengingat perkembangan di dalam persidangan dua hari sebelum jadwal sidang," tambah dia.

MK telah selesai menggelar sidang pendahuluan terhadap 260 PHPU legislatif 2019 dari 34 provinsi. Selanjutnya MK akan melakukan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

Sebagaimana diketahui, 260 sengketa PHPU Pileg terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement