Jumat 12 Jul 2019 21:01 WIB

Simpang Siur Pemulangan Rizieq Sebagai Syarat Rekonsiliasi

Menurut Arief, Gerindra tidak meminta pemulangan Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi.

Amien Rais dan Prabowo Subianto bertemu Rizieq Shihab di Makkah.
Foto: istimewa
Amien Rais dan Prabowo Subianto bertemu Rizieq Shihab di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono membantah partainya meminta pemulangan Habib Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto. Ia menyebut Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai pelempar isu terkait pemulangan Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi.

Baca Juga

"Permintaan supaya Habib Rizieq bisa kembali ke Indonesia kata siapa? Kan bukan keputusan Partai Gerindra," ujar Waketum Gerindra Arief Poyuono di acara "Rekonsiliasi Indonesia Kerja Menuju Adil-Makmur" di Jakarta, Jumat (12/7).

Menurut dia, isu yang sudah tersebar tersebut bukan hasil rapat internal Gerindra. Namun, itu hanyalah usulan dari Dahnil Anzar Simanjuntak, kader Gerindra, dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Koalisi Adil-Makmur.

"Rekonsiliasi dengan syarat Habib Rizieq dikembalikan atau dihapus permasalahan hukumnya itu sama sekali belum ada pembicaraan dalam Partai Gerindra ya. Mungkin itu baru semacam kata-kata saja dari para kader Gerindra dan simpatisan dengan Habib Rizieq," tegasnya.

"BPN adil makmur kan sudah bubar artinya parpol berjalan sendiri-sendiri. Hanya usulan yang nantinya kalau terjadi silaturahim, namun belum ada pada tataran strategis di internal partai," tambahnya.

Arief menyampaikan, hingga saat ini Gerindra belum mengambil keputusan akan melakukan rekonsiliasi atau tidak. Ia pun menegaskan, rekonsiliasi harusnya sebatas silaturahim tanpa ada agenda apa pun.

"Gerindra sampai saat ini belum mengadakan rapat pimpinan untuk menentukan apakah kita akan melakukan pertemuan antara Jokowi dan Prabowo itu belum dipastikan karena Prabowo juga baru kembali dari luar negeri," kata Arief.

Menurut Arief, tidak perlu upaya memulangkan Rizieq sebagai bagian dari rekonsiliasi. "Tidak perlu dalam agenda rekonsiliasi untuk memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia," ujar Arief.

Meski begitu, Arief mengatakan bila di luar persoalan rekonsiliasi dan dilihat dari segi kemanusiaan dan konteks hukum, apabila Rizieq tidak terbukti melakukan tindak pidana maka ia harus dipulangkan. Namun bila bersalah, kata dia, hukum tetap harus ditegakkan.

Sebelumnya, tidak hanya Dahnil, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan kepolisian. "Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Muzani mengatakan, islah yang tengah diupayakan kali ini harus meniadakan dendam satu sama lain. Menurutnya, rekonsiliasi tidak akan terjadi jika kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pendukung Prabowo di pilpres 2019 masih dilakukan.

"Suasana itu harus diredakan, harus dikendurkan sehingga islah itu menjadi sesuatu yang kuat," ucapnya.

Rizieq overstay

Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis menyebut bahwa Rizieq dapat membayar denda overstay-nya di Arab Saudi dan kembali ke Indonesia. Namun, Rizieq enggan melakukan hal tersebut karena adanya sejumlah pertimbangan moral.

"Habib Rizieq itu sebentar juga dibayar (denda overstay) bisa, cuma masalahnya itu moral, orang tidak salah sudah begitu disuruh bayar denda, seakan-akan bersalah," ujar Sobri saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Sobri menilai, ada sejumlah pihak di Indonesia yang menghalangi Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Maka dari itu, denda overstay pun dikenakan kepada pentolan FPI itu di Arab Saudi.

"Apa sebab dia dicekal, semuanya enggak bisa jawab, berarti kan ini pesanan, berarti ada pihak yang memesan, takut dia kembali ke Indonesia," ujar Sobri.

Ia pun meminta pemerintah Indonesia untuk bertanggung jawab terhadap denda overstay yang dikenakan kepada Rizieq. Karena menurutnya, pemerintah juga terlibat dalam pencekalan kembalinya Rizieq.

Untuk diketahui, Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyatakan Rizieq telah overstay sehingga terkendala pulang ke Tanah Air. Namun apa yang menyebabkan Rizieq overstay menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, hanya Rizieq sendiri yang tahu.

Teuku menjelaskan, saat berada di negara orang lain maka aturan negara tersebut yang harus dipatuhi. Hal tersebut pun menurutnya, berlaku bagi Habib Rizieq saat tinggal di Arab Saudi.

"Persisnya seperti apa mungkin Pak Habib Rizieq sendiri yang bisa memberikan keterangan. Yang bisa kita garis bawahi dia kan berangkat ke Saudi atas kehendaknya sendiri kapan pun dia pulang kita tidak bisa memastikan,” ujar Teuku.

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie sebelumnya menegaskan, negara tidak menghalangi Riziieq untuk kembali ke Tanah Air. "Dianya saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada," ujar Ronny, di acara peresmian gedung baru Kantor Imigrasi Kelas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/8).

Ronny mengatakan, dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada. Namun, kata dia dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan.

"Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya," tambahnya.

Ronny mengatakan apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka Rizieq harus kembali ke Indonesia. Dan pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.

photo
Silaturahim ke Habib Rizieq

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement