Sabtu 13 Jul 2019 06:19 WIB

Galih Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan, Ini Kata Polisi

Argo pun tidak mempermasalahkan mengenai penolakan penandatanganan Galih.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Galih Ginanjar saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Galih Ginanjar saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, serta pasangan suami-istri, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Penahanan ketiga tersangka itu, kata Argo, dilakukan setelah penyidik memeriksa selama waktu 1x24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, sambung dia, para tersangka sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," ujar Argo.

Argo menambahkan, Galih diketahui tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut. Meski begitu, kata Argo, hal tersebut tidak membuat penyidik menghentikan penahanan terhadap mantan suami Fairuz A Rafiq itu.

Argo pun tidak mempermasalahkan mengenai penolakan penandatanganan itu. Ia menyebut, hal tersebut merupakan hak Galih Ginanjar. "Namanya hak ya tidak masalah. Kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan," ujar Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun Youtube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Laporan tersebut dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/7). Sedangkan, Rey dan Pablo masih dimintai keterangan, Rabu (10/7). Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/7), setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti.

Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE serta Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement