Jumat 12 Jul 2019 13:16 WIB

Trio Tersangka 'Ikan Asin' Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Galih Ginanjar saat akan memasuki Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Galih Ginanjar saat akan memasuki Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. "Benar, para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).

Argo mengatakan, penahanan tersebut setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam dalam masa penangkapannya. "Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo.

Baca Juga

Sementara itu, kuasa hukum Rey Utami, Farhat Abbas, menyebut pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan dan saat ini sedang disusun permohonannya. "Sedang kami susun permohonannya ya, penjamin mungkin nanti pihak keluarga baik dari Rey atau Pablo," ucap Farhat di lokasi berbeda.

Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan ikan asin dalam sebuah wawancara yang direkam. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun Youtube Rey Utami & Benua.

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun Youtube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement