Jumat 12 Jul 2019 18:03 WIB

Pemprov DKI Canangkan Roadmap Jakarta Cleaner Air 2030

Fokus dari Jakarta Cleaner Air 2030 adalah pembangunan sistem transportasi massal.

Sejumlah warga memadati Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga memadati Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencanangkan roadmap bernama Jakarta Cleaner Air 2030 guna mengatasi masalah pencemaran udara di Ibu Kota. Jakarta Cleaner Air 2030 merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan yang hendak meluncurkan kebijakan terkait kualitas udara Jakarta hingga 2030.

Beberapa program yang dicanangkan dalam roadmap itu di antaranya mencakup sektor transportasi dan energi. Untuk sektor transportasi, fokus dari Jakarta Cleaner Air 2030 adalah pembangunan sistem transportasi massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), LRT, dan Bus Traffic Transit (BRT).

Baca Juga

"Rencananya, BRT nanti juga ramah lingkungan, secara bertahap kami akan mengintrodusir bus-bus rendah emisi, bahkan zero emisi dengan bus listrik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta (12/7)

Selain pembenahan dan pengembangan sektor transportasi umum, roadmap itu juga memuat rencana penggunaan energi beremisi rendah.

"Pada 2030, kita akan mengarah pada standar emisi gas buang Euro 6. Artinya kadar sulfur atau belerangnya sudah 0 (nol)," kata Andono.

Euro 6 adalah standar gas buang kendaraan bermotor terbersih dengan penurunan kadar Nitrogen Oksida hingga 67 persen. Ambang batas emisi yang diperbolehkan untuk standar Euro 6 adalah satu gram per kilometer untuk gas buang Karbon Monoksida (CO) dan 0,10 untuk Hidrokarbon (HC).

Menurut Andono, Jakarta saat ini masih berada pada level Euro 2. Artinya, ambang batas emisi rata-rata kendaraan di Jakarta berada pada level 2,20 g/km untuk CO dan 0,50 untuk HC.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement