Jumat 12 Jul 2019 09:58 WIB

Pengacara: Kasus Hukum HRS Selesai, Kok tak Bisa Pulang

Pengacara meminta agar ada catatan bahwa overstay bukan kesalahan HRS.

Rep: Mabruroh/Nawir/ Red: Teguh Firmansyah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan kliennya sudah tidak lagi memiliki persoalan hukum di dalam negeri. Kasus dugaan percakapan asusila yang sempat menjerat HRS juga telah di SP-3. Begitupula kasus terkait Pancasila di Polda Jabar.

“Persoalan hukum Habib sudah clear tidak ada masalah, makanya menjadi menarik ketika kok tidak bisa pulang ya,” kata Sugito, kemarin.

Baca Juga

HRS hingga kini masih berada di Saudi. Sugito membenarkan Rizieq sudah overstay di Saudi. Ia harus membayar sejumlah denda jika ingin pulang ke Indonesia. Sugito mengaku HRS tak keberatan untuk membayar denda. Tapi harus ada catatan bahwa overstay ini bukan karena kesalahannya, melainkan ada penyebab lain yang menyebabkan HRS tak bisa pulang.

Sugito Atmo menduga penyebab Habib Rizieq tidak dapat pulang ke Indonesia karena ada pemintaan dari suatu institusi pemerintah RI yang mencekal kepulangan Habib Rizieq. Karena menurutnya, Habib Rizieq sudah ingin keluar dari Arab Saudi sebelum izin tinggalnya habis.

“Seingat saya sempat tiga kali (HRS) ingin keluar, 9, 12, dan 17 Juli 2018 sebelum visa habis 20 Juli 2018,” kata Sugito dalam sambungan telepon, Kamis (11/7).

Namun lanjut dia, tiga kali percobaan hendak keluar tersebut selalu dimentahkan. Padahal saat itu kata Sugito, Habib Rizieq hendak melakukan sidang tertutup atas disertasinya di Malaysia.  “Nah karena beliau enggak bisa keluar makanya jadi overstay setelah 20 Juli 2018. Kan bukan kesalahan Habib Rizieq,” terangnya.

Menurut Sugito, ada faktor tertentu yang menyebabkan Habib Rizieq seolah ditahan di Arab Saudi. Yang jelas menurutnya bukan masalah hukum, melainkan berkaitan dengan politik di Indonesia.  “Dugaan kami masalah politik saja bukan masalah hukum,” ujarnya.

Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sobri Lubis menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dapat membayar denda overstay dan kembali ke Indonesia. Namun, ia enggan melakukan hal tersebut karena adanya sejumlah pertimbangan moral.

Kepulangan Rizieq tak Hanya Soal Hukum, Tapi Juga Politik Habib Rizieq Overstay di Saudi, Ini Penjelasan Kemenlu Pengacara: Habib Rizieq Siap Bayar Denda Overstay, Tapi ...

"Habib Rizieq itu sebentar juga dibayar (denda overstay) bisa, cuma masalahnya itu moral, orang tidak salah sudah begitu disuruh bayar denda, seakan-akan bersalah," ujar Sobri saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Sobri menilai, ada sejumlah pihak di Indonesia yang menghalangi HRS untuk pulang ke Indonesia. Maka dari itu, denda overstay pun dikenakan kepada pentolan FPI itu di Arab Saudi.

"Apa sebab dia dicekal, semuanya enggak bisa jawab, berarti kan ini pesanan, berarti ada pihak yang memesan, takut dia kembali ke Indonesia," ujar Sobri.

Untuk diketahui, Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyatakan Habib Rizieq Shihab telah overstay sehingga terkendala pulang ke Tanah Air. Namun apa yang menyebabkan Rizieq overstay menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, hanya Rizieq Shihab sendiri yang tahu.

Teuku menjelaskan, saat berada di negara orang lain maka aturan negara tersebut yang harus dipatuhi. Hal tersebut pun menurutnya, berlaku bagi Habib Rizieq saat tinggal di Arab Saudi.

"Persisnya seperti apa mungkin Pak Habib Rizieq sendiri yang bisa memberikan keterangan. Yang bisa kita garis bawahi dia kan berangkat ke Saudi atas kehendaknya sendiri kapan pun dia pulang kita tidak bisa memastikan,” ujar Teuku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement