Jumat 12 Jul 2019 05:25 WIB

Bamsoet Dorong Advokat Terapkan Satu Desa Satu Advokat

Hal itu seiring alokasi dana desa yang tersedia hingga Rp 1 miliar.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Presiden Jokowi.
Foto: DPR
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong perkumpulan advokat untuk menerapkan program satu desa, satu advokat. Hal itu seiring alokasi dana desa yang tersedia hingga Rp 1 miliar yang perlu dimenherti oleh masyarakat agar tidak jadi penyalahgunaan dan tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Dia menilai, penerapan satu desa satu advokat bisa secara langsung membantu masyarakat pedesaan yang menghadapi masalah hukum. Untuk itu, dia mengatakan selain dari anggaran internal advokat sendiri, program satu desa satu advokat juga dapat dikerja samakan dengan perusahaan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga

"Langkah positif seperti ini bisa meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat, selain juga meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum," ujar Bamsoet saat menerima pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, seperti dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (11/7).

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Aldwin Rahadian, Henry Indraguna serta Pheo Hutabarat, Sekretaris Umum KAI Ibrahi, dan Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani.

Bamsoet menilai, profesi advokat saat ini tengah digandrungi pada siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Agar para mahasiswa hukum nantinya tidak gagap dalam berpraktek, KAI ataupun lembaga profesi advokat lainnya perlu memperbanyak Balai Pendidikan Advokat.

"Tak hanya sebagai wadah berhimpun orang-orang yang sudah menjadi advokat, KAI melalui Balai Pendidikan Advokat juga bisa menjadi fasilitator agar para mahasiswa hukum bisa mendapatkan pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktek," kata dia.

Hal ini menurut dia juga untuk menunjang pengetahuan yang sudah mereka peroleh dari kampus. Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, kata dia, KAI ataupun lembaga advokat lainnya bisa langsung membuat program Balai Pendidikan Advokat sebagai salah satu program kerja organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Bamsoet juga mengapresiasi langkah KAI yang membuat sistem digital dalam halaman website mereka, yaitu adanya kanal E-Court dan E-Lawyer. Bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kehadiran E-Court diklaim dapat memudahkan advokat dalam mendaftarkan perkara secara daring, mendapatkan e-Skum secara daring, pembayaran daring, melakukan konfirmasi pembayaran,  dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara daring. Sedangkan E-Lawyer memberi kemudahan anggota KAI dalam mengurus perpanjangan kartu anggota yang akan habis masa berlakunya.

"Selain adanya E-Court dan E-Lawyer, advokat dan lembaga peradilan juga punya tantangan menyediakan sarana digital, baik berupa aplikasi atau berbasis website, yang bisa memudahkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres laporan hukum yang telah mereka ajukan," kata Bamsoet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement