Kamis 11 Jul 2019 22:59 WIB

Jokdri Mengaku Dirinya Telah Dihakimi Publik

Joko Driyono atau Jokdri berbulan-bulan merasakan stigma mafia bola menempel padanya.

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berdiri saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berdiri saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri), mengatakan dirinya dihakimi oleh publik dan media. Jokdri mengatakan stigma mafia bola yang menempel padanya tersebut telah ia rasakan selama berbulan-bulan.

''Di tengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara, saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor,'' ucap Jokdri di depan majelis hakim.

Pernyataan ini dibacakan Jokdri sebagai salah satu isi pledoi (pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7). ''Seolah saya lah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara,'' tambahnya.

Mantan PLT Ketua Umum PSSI ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti mencintai sepak bola dan berharap agar majelis hakim membuka pintu keadilan untuk dia. Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri membacakan arti dari surat Al-Maidah ayat delapan.

Persidangan pembacaan pledoi ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan telah diskors dua kali untuk shalat Ashar dan Maghrib.

Pengajuan pledoi ini atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Kamis lau (4/7). Isi pledoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.

Sedangkan, pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi. Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement