Kamis 11 Jul 2019 22:59 WIB

Disanksi DKPP, Komisioner KPU tak Persoalkan Rombak Jabatan

Evi menegaskan, dirinya siap untuk mengemban tugas di divisi mana pun.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU,  Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3). KPU menyatakan JR Saragih harus kembali menyerahkan ijazahnya untuk diverifikasi.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3). KPU menyatakan JR Saragih harus kembali menyerahkan ijazahnya untuk diverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, tidak mempersoalkan adanya perombakan jabatan sebagai ketua divisi pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi menegaskan, dirinya siap untuk mengemban tugas di divisi mana pun. 

"Ya tentu kami akan membhas dan mempelajari putusan DKPP dan akan menindaklajutInya segera. Tindak lanjutnya, seperti apa, ya misalnya saya kan sudah tidak lagi Ketua Divisi SDM, maka nanti kami akan lakukan pembahasan dan ada rekan-rekan saya yang bisa menggantikan tugas tersebut," ujar Evi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Evi menuturkan, putusan DKPP tidak akan menghambat kinerja KPU ke depan. Sebab, seluruh kegiatan KPU dilakukan secara kolektif. 

"Dalam mengambil keputusan pun kami kolektif," ungkapnya. 

Dia pun menyatakan siap menjalani putusan DKPP,  termasuk jika diminta untuk bertugas memimpin divisi lain. "Bagi kami kan siapapun kami yang menjadi anggota KPU itu kan harus siap untuk mengemban tugas diantara divisi-divisi yang lain, semua kita harus bisa dan siap untuk mengemban tugas itu. Karena kan kita juga melalui sebuah seleksi yang cukup ketat untuk menjadi anggota KPU Jadi kita ini kan sudah harus siap menghadapi apa saja dan tentu saja menjalankan tugas-tugas yang akan diberikan kepada kita, di divisi mana saja," jelasnya. 

Lebih lanjut, Evi mengatakan, rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP akan dilakukan dalam waktu dekat. Hingga saat ini, KPU masih menjalani serangkaian persidangan baik di MK maupun DKPP. 

"Kemudian ada komisioner yang bertugas ke luar kota. Jadi semua kita ini tentu saja blm bisa kumpul-kumpul bersama. Nanti dalam satu atau dua hari ini kita akan lakukan rapat pleno," tambah Evi. 

Sebelumnya, DKPP memerintahkan kepada KPU memberhentikan dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik sebagai koordinator divisi mereka. Ilham dan Evi dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Sebagaimana diketahui, Ilham sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPU yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Sama halnya dengan Ilham, Evi juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Adapun status Evi dan Ilham  sebagai komisioner KPU masih tetap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement