Kamis 11 Jul 2019 22:32 WIB

Polda Kalsel Bekuk 8 Pengedar Sabu dalam Sehari

Para tersangka terbagi dalam dua jaringan pengedar.

Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil membekuk delapan pengedar narkotika jenis sabu dalam sehari pengungkapan. Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, para tersangka terbagi dalam dua jaringan pengedar yaitu di Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.

"Untuk Banjarmasin ada dua tersangka dan Tanah Bumbu enam tersangka," terang Sigit di Banjarmasin, Kamis.

Baca Juga

Pengungkapan pertama dilakukan Subdit 1 yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana dengan menangkap HM (31) dan AF (25). Dari tangan tersangka yang dibekuk di Jalan Ampera Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin disita dua paket sabu seberat 3,39 gram.

Kemudian di hari yang sama, tim lain yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, mengungkap jaringan pengedar di Kabupaten Tanah Bumbu.Dari enam tersangka yang satu di antaranya perempuan, ditemukan 26 paket sabu siap edar dengan berat 5,82 gram.

"Jaringan ini awalnya ditangkap tersangka MS di Pasar Sei Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti satu paket sabu berat 0,24 gram," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Hasil pengembangan, ditangkaplah lima pengedar lainnya yang masing-masing berinisial SN dan wanita IY dengan empat paket sabu. Selanjutnya HM dua paket sabu, SW satu paket sabu dan terakhir SD 16 paket sabu.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan yang mengedarkan sabu di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu ini, karena disinyalir pasokan sabu berasal dari Banjarmasin juga," pungkas Sigit. Adapun untuk para tersangka, penyidik menjeranya Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement