REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat pleno untuk menentukan pergantian ketua divisi di internal KPU. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
"Insya Allah tidak akan menghambat tapi kita akan coba satu sama lain berupaya transfer knowledge. Nanti kita pleno, sampai saat ini kita belum pleno kan, mungkin malam ini atau besok kita pleno," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Ilham menerangkan, di KPU terdapat enam divisi yang diketuai oleh ketua bidang. Keenam divisi tersebut, yakni divisi teknis, logistik, sumber daya manusia (SDM), umum dan keuangan, hukum dan pengawasan, serta sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Tanggung jawab setiap divisi dibagi ke setiap anggota KPU.
"Setiap anggota KPU terpilih tentu saja harus mampu melaksanakan jika dia diberi tugas menjalankan divisi tersebut," katanya.
Rapat pleno akan dilakukan untuk menentukan pergantian posisi tersebut. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP yang memerintahkan kepada KPU untuk memberhentikan dua komisionernya, yakni Ilham dan Evi Novida Ginting Manik. Kedua komisioner KPU itu dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Sudah diputuskan DKPP, tapi prinsipnya kami sudah berusaha maksimal untuk menjalankan kerja kami sebagai Ketua Divisi Teknis dan Logistik sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Ilham.