Kamis 11 Jul 2019 19:06 WIB

Joko Driyono Merasa Dihakimi Bukan oleh Pengadilan

Pada hari ini, Joko Driyono membacakan pleidoi atas tuntutan 2,5 tahun penjara.

SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
SIDANG TUNTUTAN. Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) mengatakan dirinya dihakimi oleh publik dan media. Hal itu dinyatakan Jokdri dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Di tengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor," ucap Jokdri di depan majelis hakim.

Jokdri juga mengatakan stigma-stigma yang menempel padanya tersebut telah ia rasakan selama berbulan-bulan. "Seolah sayalah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara," tambahnya.

Mantan PLT Ketua Umum PSSI ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti mencintai sepak bola dan berharap agar majelis hakim membuka pintu keadilan untuk dia. Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri membacakan arti dari surat Al-Maidah ayat 8.

Persidangan pembacaan pleidoi ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan telah di skors dua kali untuk shalat Ashar dan Maghrib. Pengajuan pleidoi ini atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Kamis lau (4/7).

Isi pleidoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU. Sedangkan, untuk pleidoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman 2,5 tahun penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement