REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah telah mengupayakan sejumlah strategi untuk mencapai komitmen mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70 persen. "Dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir serta laut, pemerintah telah menyatakan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70 persen pada 2025," katanya saat membuka acara Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (11/7).
Strategi-strategi yang dibuat pemerintah untuk mencapai komitmen tersebut, Nurbaya mengatakan di antaranya adalah dengan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan. Berikutnya adalah melakukan pengelolaan sampah plastik terestial, pengelolaan sampah plastik di pesisir dan laut serta membuat mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, penegakkan hukum dan penelitian pengembangan.
Menteri Siti Nurbaya mengakui bahwa masalah pelik yang berkembang di ruang publik saat ini adalah sampah plastik yang mencemari laut. Ia menjelaskan bahwa 80 persen sampah di laut tersebut berasal dari kegiatan di daratan yang bersumber dari kegiatan di wilayah pesisir dan dari aliran sungai yang bermuara di pesisir dan laut.
Hasil survey pemantauan sampah laut oleh KLHK pada 2017 dan 2018 di 18 kabupaten kota menunjukkan bahwa rata-rata timbunan sampah laut tercatat sebesar 106,38 gram per meter persegi. Sementara pencemaran pesisir dan laut disebut tidak saja bersumber dari daratan tetapi juga bersumber dari lautan.
Sampah plastik dari lautan, sekitar 20 persennya, menteri mengatakan, berasal dari sektor pelayaran dan perikanan. Sementara sampah plastik di lautan yang berasal dari darat bersumber dari aliran sungai yang bermuara di wilayah laut dan kawasan pesisir, dengan wilayah pesisir Indonesia mencapai 50 persen areal daratan dengan tingkat populasi sebesar 70 persen.
Karena itu, pemerintah dalam berbagai forum internasional telah menyatakan komitmen dengan membuat strategi guna mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70 persen pada 2025. Dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden yang ditegaskan dalam beberapa peraturan presiden, berbagai kementerian juga, kata Menteri Siti Nurbaya, terus melaksanakan langkah-langkah untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya sampah plastik di laut.