Kamis 11 Jul 2019 15:19 WIB

Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Bekasi Tuntas Tahun Ini

Normalisasi diharapkan bisa dilakukan mulai 2020.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga Desa Ridogalih sedang mengambil air di Kali Cihoe yang mulai mengering pada Jumat (28/6). Desa Ridogalih merupakan satu dari tiga desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang dilanda kekeringan sejak dua bulan terakhir.
Foto: Republika/Febryan A
Warga Desa Ridogalih sedang mengambil air di Kali Cihoe yang mulai mengering pada Jumat (28/6). Desa Ridogalih merupakan satu dari tiga desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang dilanda kekeringan sejak dua bulan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rencana Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) untuk menormalisasi Kali Bekasi masih terbentur pembebasan lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang bertanggungjawab dalam pembebasan lahan menargetkan sempadan sungai itu sudah dikosongkan pada akhir tahun 2019.

"Kita target pada tahun ini sudah harus tuntas. Kalau tahun ini tuntas sehingga awal tahun depan bisa dimulai normalisasinya oleh BBWSCC," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Arief Maulana, Kamis (11/7).

Baca Juga

Normalisasi Kali Bekasi sudah direncanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat BBWSCC sejak April lalu. Upaya ini diharapakan bisa mengembalikan daya tampung kali itu sehingga banjir bisa dihindari. Sebab, pada awal tahun ini saja banjir sudah beberapa kali menerjang sejumlah titik di Kota Bekasi karena luapan kali tersebut.

Target lain yang ingin dicapai adalah mengurangi pencemaran. Sebab, air kali alam itu menjadi sumber penghidupan warga dan juga sumber air baku Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada tahun 2018, air kali itu sudah tidak memenuhi standar baku mutu.

Arief menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan kepemilikan tanah di sepanjang bantaran kali itu. Hal itu dilakukan untuk memastikan tanah milik negara dan tanah milik perorangan di sana.

"Kalau tanah perorangan kita akan hitung nilainya," ucap Arief.

Pemetaan, kata Arief, saat ini dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Maka dari itu, ia belum bisa memastikan besaran lahan dan nilai ganti rugi yang akan dibayarkan untuk tanah milik warga. Kali Bekasi membentang di lima kecamatan untuk Kota Bekasi, yakni Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, dan Bekasi Utara.

Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan pada Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4), Benny Tunggul, mengatakan, sebelum pembebasan lahan milik warga dilakukakan, pemkot akan terlebih dahulu menertibkan pemukiman liar di sepanjang bantaran kali itu. "Pemukiman ilegal itu kan membuat penyempitan dan menjadi sumber sampah juga," kata Benny.

Penertiban pemukiman itu, sambung Benny, akan dilakukan sekitar bulan Agustus mendatang. Menunggu ketersediaan anggaran terlebih dahulu.

Benny menjalaskan, upaya normalisasi ini nantinya akan menjadi tiga tahapan. Pertama, penertipan pemukiman ilegal pada Agustus. Kedua, pembebasan lahan yang akan dituntaskan akhir tahun ini. "Barulah terakhir normalisasi dilakukan BBWSCC pada tahun 2020," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement