Kamis 11 Jul 2019 00:45 WIB

Komnas Perempuan Harap Presiden Segera Proses Amnesti Baiq

Presiden diminta segera mengirimkan surat untuk mendapatkan pandangan DPR.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memroses pemberian pengampunan hukuman atau amnesti kepada Baiq Nuril. Percepatan proses tersebut, yakni Jokowi jangan terlalu lama mengirimkan surat ke DPR terkait pertimbangan pemberian amnesti.

"Harus dipertimbangkan masa-masa jabatan anggota DPR yang sudah hampir berakhir. Jangan sampai berbulan-bulan karena ini bisa memperpanjang mata rantai penderitaan BN," ujar Thaufiek saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/7) sore.

Baca Juga

Thaufiek menjelaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwa presiden harus meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memberikan amnesti atau pengampunan hukuman. Selanjutnya, dia melanjutkan, DPR akan memberikan pertimbangannya melalui fraksi-fraksi masing-masing.

Setelah adanya pertimbangan dari DPR, presiden bisa segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang menjadi terpidana penyebaran konten asusila melalui internet.  "Karena itu saran kami, presiden segera mengirimkan surat untuk mendapatkan pandangan DPR, jangan lama-lama," kata dia.

Apalagi, ia mengatakan, proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), yakni pengumpulan pandangan hukum dan pendapat pakar hukum terkait pemberian amnesti untuk Baiq, sudah mencapai 70 persen. DPR RI juga sudah memberikan sinyal setuju.

"Kami optimistis presiden tidak akan membiarkan BN menjalani hukuman yang mestinya tidak didapatkan. Kami optimistis presiden akan mengambil langkah yang tepat untuk memenuhi tanggung jawab melindungi perempuan sebagai korban yang dikriminalkan," ujarnya.

Sebelumnya Baiq Nuril terjerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang membuatnya terancam penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Setelah terancam hukuman tersebut, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Baiq Nuril dan memutuskan untuk dieksekusi sesuai dengan vonis. N Rr Laeny Sulistyawati

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement