Rabu 10 Jul 2019 20:03 WIB

JK Sebut Pimpinan KPK tak Wajib dari Jaksa atau Polisi

Pimpinan KPK boleh berasal dari selain dua latar belakang tersebut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus berasal dari unsur jaksa maupun kepolisian. Menurut JK, pimpinan KPK boleh berasal dari selain dua latar belakang tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan dalam proses seleksi.

"Bahwa wajib tentu tergantung hasil seleksi. Tidak ada kata wajib harus ada polisi, jaksa, siapa yang lulus seleksi saja," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Karenanya, ia mendukung panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK untuk menyeleksi sosok yang memenuhi kapasitas sebagai calon pimpinan KPK. Menurutnya, tidak ada soal jika capim yang terpilih tersebut, tidak berasal dari kedua unsur tersebut.

"Ya kan, semua pihak berhak apakah masyarakat umum, akademisi, polisi, KPK, ya silahkan aja tentu," ujar JK.

JK mengatakan, yang terpenting sosok capim KPK harus memiliki kemampuan menangani pemberantasan korupsi mulai dari ketegasan, keberanian dan tidak memiliki rekam jejak tercela.

"Tergantung hasil seleksi, kalau seleksi ada, seperti kemaren ada polisi satu, jaksa nggak ada, hakim ada. Ya pokoknya yang terbaiklah, bukan dari mananya, tapi dari memenuhi enggak syaratnya, kemampuannya, background tak ada tercela dan juga kemudian keberanian. Itu dulu syaratnya. Background polisi jaksa, boleh aja, tapi tidak wajib," kata JK.

Sebelumnya, total pendaftar capim KPK berjumlah 384 orang. Dari 384 orang tersebut, termasuk tiga pimpinan KPK yang saat menjabat komisioner yakni Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Pandjaitan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement