REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kall (JK)a mengingatkan agar qanun (peraturan daerah) Aceh terkait legalisasi poligami tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. JK menyampaikan demikian untuk merespons rencana Pemerintah dan DPR Aceh merancang qanun poligami.
JK mengatakan, poligami memang sudah legal sepanjang memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. "Jadi poligami itu legal dengan syarat dan saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu. Karena tidak mungkin qanun bertentangan dengan undang-undang perkawinan yang ada," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
JK mengatakan, poligami memiliki syarat-syarat yang tidak mudah. Meski tidak dilarang, JK mengatakan banyak syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk berpoligami. Itu juga diatur dalam UU Perkawinan.
"Poligami tidak dilarang, jangan lupa. tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah, arus ada izin istri, ada istri nggak mau kasih izin suaminya kawin lagi," ujar JK.
"UU Perkawinan berbunyi itu, boleh, asal ada izin istri. Izin istri tidak mudah," ujar JK lagi.
Namun demikian, JK meragukan jika Qanun Aceh tersebut nantinya akan disahkan, mengingat baru sebatas rencana. "Kan baru rencana, dengar juga tidak dilanjutkan," kata JK.
Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh sedang membahas untuk melegalkan qanun (peraturan daerah) beristeri lebih dari satu atau poligami. Secara formal proses pembuatan qanun sama dengan proses legislasi peraturan daerah.