Rabu 10 Jul 2019 09:52 WIB

Yusril Yakin MA akan Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Dasco menyebut gugatan diajukan pengacara tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

Ketua tim kuasa hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua tim kuasa hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan calon presiden dan cawapres nomor irut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua dari Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan presiden pada 17 April 2019.

Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/7), menilai, para kuasa Hhukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Baca Juga

"Ketika MA menyatakan NO (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril.

Lagi pula, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata mantan menkumham ini.

Yusril menilai, ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian, Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan NO sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. "Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," katanya.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu tidak dapat diterima (NO atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formal, yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan NO Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara, yakni BPN yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) TNI Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan, menurut MA, adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Seharusnya, Prabowo-Sandi yang mengajukan perkara, bukan BPN.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi. "Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7).

Dasco yang merupakan mantan direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement