REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas Senin (9/7) malam. Pantauan Republika.co.id, dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam Syafrudin keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada pukul 19.56 WIB.
Dengan terus tersenyum, Syafrudin juga tampak membawa sebuah tas. Tas itu ternyata berisi sebuah buku yang ia tulis selama berada di rutan. "Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafrudin di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan terlihami oleh perjalan Nelson Mandela dalam bukunya yang berjudul Long Walk To Freedom. Lebih lanjut, ia menegaskan selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukum kasusnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan sampai dirinya mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan 19 hari.
"Saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap, saya bisa menemukan titik itu sendiri dan alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya. Karena sebagai mantan ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006. Jadi setelah selesai itu saya tidak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka," tutur Syafrudin.
Rencananya, sambungnya, ia juga akan menulis buku berjudul Bencana BLBI. Buku tersebut ia tulis selama mendekam di Rutan KPK. "Buku inilah yang akan menjelaskan proses yang ada di dalam surat keterangan lunas (SKL). Ada yang sudah selesai ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif dari awal, di buku ini ada," ujarnya.
Dia mengatakan, du buku inilah dia menyampaikan lampiran saat memberikan memori kasasi kepada MA. "Sudah ya saya sudah kangen keluarga nih," tambahnya.
MA mengabulkan permohonan kasasi Syafrudin. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sebelumnya, Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.