Selasa 09 Jul 2019 17:37 WIB

Polri Belum Menerima Laporan Tim Investigasi Kasus Novel

Setelah Polri menerima hasilnya, ada tim teknis internal yang mempelajari.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih menunggu hasil penyelidikan tim investigasi penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, institusinya belum menerima dan membaca laporan serta rekomendasi tim investigasi terkait hasil penyelidikan selama ini.

“(Laporannya) masih belum diserahkan. Kami nanti akan pelajari apa hasilnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (9/7).

Baca Juga

Dedi menerangkan, setelah Polri menerima hasilnya, ada tim teknis internal yang mempelajari dan akan menyampaikan langkah lanjutan dari temuan yang dihasilkan. “Nanti akan disampaikan,” sambung Dedi.

Tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk pengungkapan kasus Novel Baswedan sudah habis masa tugasnya, pada 7 Juli lalu. Setelah enam bulan terbentuk sejak 8 Januari, tim itu diminta untuk menyelidiki dan mengungkap fakta peristiwa penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Novesl Baswedan. 

Tim tersebut terdiri dari 76 personel dan dipimpin oleh Komjen Idham Aziz yang saat ini menjadi Kabareskrim Mabes Polri. Tim tersebut juga berisikan para anggota Dewan Pakar dari kalangan aktivis, dan akademisi hukum serta hak asasi manusia. Tim juga merekrut sejumlah perwakilan dari KPK. Kritik terhadap tim ini sudah muncul sejak dibentuk.

Salah satu anggota dewan pakar dalam tim investigasi, Profesor bidang hukum Indriyanto Seno Aji mengatakan, tim sudah merampungkan tugasnya. Namun belum melengkapi hasil laporan dan rekomendasi. Dia mengatakan, sebagai tim yang dibentuk oleh Kapolri, pertanggungjawabannya ada di kepolisian.

Sebab itu, tim tersebut tak bisa menyampaikan laporan tersebut dihadapan publik. “Tim akan menyampaikan laporan kepada Kapolri sebagai pemberi mandat keputusan. Bukan kepada siapapun,” kata Indiryanto kepada Republika.co.id

Dia mengatakan, keputusan apakah laporan dan rekomendasi dari tim akan disampaikan kepada khalayak, seluruhnya menjadi kewenangan Polri. “Laporan rencananya akan diserahkan oleh tim kepada Polri dalam pekan ini,” sambung dia.

Indriyanto, yang juga pernah menjadi komisioner interim di KPK itu hanya berharap rekomendasi dari tim tersebut, dapat ditindak lanjuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement