Selasa 09 Jul 2019 16:40 WIB

Pengacara Jemput Syafruddin ke Rutan Pascaputusan MA

MA memutuskan Syafruddin Temenggung tak melakukan tindak pidana.

Syafruddin Arsyad Temenggung
Foto: Republika/Prayogi
Syafruddin Arsyad Temenggung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung menjemput kliennya ke rumah tahanan (rutan) KPK pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) keluar dari tahanan.

"Kami sedang dalam perjalanan menjemput Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke rutan KPK, belakang Gedung KPK," kata penasihat hukum Syafruddin, Hasbullah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga

Atas putusan MA yang mengabulkan kasasi kliennya, Hasbullah mengucapkan syukur. "Sementara kami ucapkan alhamdullilah, syukur kepada Allah Swt.," tambah Hasbullah.

Namun, Hasbullah mengaku belum menerima salinan putusan kasasi dari MA yang berisi pertimbangan putusan bebas tersebut. "Kami belum menerima informasi resmi dari MA, segera kami infokan (bila sudah menerima salinan)," ungkap Hasbullah.

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan amar putusan kasasi Syafruddin di gedung MA.

Ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan anggota 2 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.

Sementara itu, dari KPK belum menyampaikan langkah hukum pascaputusan kasasi ini. "Langkah selanjutnya masih dirundingkan," kata salah satu anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut I Wayan Riana.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI. Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement