Selasa 09 Jul 2019 14:59 WIB

PDIP: Syarat Rekonsiliasi Kepulangan Rizieq tak Tepat

Seharusnya, rekonsiliasi dilakukan tanpa syarat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Pansus Angket DPR dari PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Anggota Pansus Angket DPR dari PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan, kurang tepat bila kepulangan Rizieq Shihab dijadikan syarat rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Seharusnya, rekonsiliasi dilakukan tanpa syarat.

Menurut Masinton, rekonsiliasi itu harus diawali dengan keluhuran dan ketulusan. Rekonsiliasi harus dimaknai membangun persatuan, membangun persaudaraan sesama elemen anak bangsa.

Baca Juga

"Maka dengan dilandasi itu, tidak ada embel-embel lain, selain semangatnya untuk persatuan bangsa. Nah, tidak ada motif," kata Masinton di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Masinton menekankan, pentingnya rekonsiliasi adalah untuk menghilangkan seluruh unsur kompetisi setelah Pemilu 2019. Maka itu, dalam rekonsiliasi itu juga tidak boleh ada transaksi-transaksi lain termasuk jaminan hukum bagi Rizieq Shihab.

"Maka rekonsiliasi itu harus membangun persatuan dan punya komitmen merajut ke-Indonesiaan. Kalau ada umpamanya syarat-syarat, ya menurut saya rekonsiliasi harus dengan keluhuran, tidak ada lain selain untuk kepentingan bangsa," ujar dia.

Masinton pun mengatakan, seharusnya tidak ada kendala bagi Rizieq untuk kembali. Ia menyebut, Rizieq pergi atas keinginan sendiri. Sehingga, bila ingin kembali, maka Rizieq dipersilakan kembali atas niat pribadi.

Namun, terkait perkara hukum yang melibatkan Rizieq, Masinton menegaskan, perkara hukum tak bisa diintervensi. Hukum memiliki mekanisme sendiri untuk diselesaikan. "Nah, kalau ada persoalan lain, misalnya masalah hukum, kan hukum punya mekanisme sendiri untuk menyelesaikan. Tentu upaya hukum kalau ada persoalan lain monggo. Hukum punya mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi siapa pun," kata Masinton menegaskan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membenarkan, kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jadi salah satu syarat dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam rekonsiliasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Tidak hanya itu, penangguhan penahanan dari sejumlah pendukung Prabowo yang pernah ditahan juga menjadi syarat islah.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (Rizieq)  tapi keseluruhan. Kemarin-kemarin //kan banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Muzani mengatakan islah yang tengah diupayakan kali ini harus meniadakan dendam satu sama lain. Menurutnya rekonsiliasi tidak akan terjadi jika kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pendukung Prabowo di pilpres 2019 masih dilakukan. "Suasana itu harus diredakan, harus dikendurkan sehingga islah itu menjadi sesuatu yang kuat," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement