Selasa 09 Jul 2019 13:49 WIB

Satpol PP Gerebek Pabrik Minuman Keras di Tengah Kebun Sawit

Omzet pabrik miras di tengah kebun sawit diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menggerebek pabrik minuman keras (miras) di Simpang Aspek Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. Pabrik miras yang berada di tengah kebun kelapa sawit itu omzetnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Keberadaan pabrik mirasmilik salah satu warga setempat itu terbongkar berkat informasi masyarakat. Selanjutnya laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satpol PP selama dua bulan.

Baca Juga

"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan selama dua bulan, regu III yang beranggotakan delapan orang segera menuju lokasi dan kami temukan di area perkebunan warga," kata Kasatpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni di Pangkalan Bun, Selasa (9/7).

Akan tetapi, anggota Satpol PP tidak berhasil menangkap pemilik pabrik tersebut. Saat penggerebekan, di lokasi pabrik hanya ditemukan fermentasi beras ketan atau tuak yang dibungkus dalam 24 plastik atau setara dengan 1.550 liter tuak.

Ribuan liter tuak tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp 22 juta untuk satu kali produksi. Namun karena pabrik tersebut sudah lama beroperasi sehingga omzetnya diperkirakan sudah ratusan juta.

Mengingat keterbatasan armada, barang bukti tuak dalam plastik yang ditemukan langsung dimusnahkan dan hanya dua jerigen yang dibawa sebagai barang bukti. "Ada 24 kantong plastik tuak yang kami musnahkan dan hanya dua jeriken yang kami bawa. Selain itu satu dandang suling dan angkong, serta jerigen kosong juga kita bawa, sementara pondok kami robohkan dan alat-alat lainnya kami hancurkan," ujar Majerum.

Untuk mengetahui siapa pemilik pabrik minuman keras tersebut, Satpol PP akan melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap pemilik kebun. Diduga pemilik pabrik tersebut bukan warga setempat namun warga dari luar daerah. Ini mengingat pengalaman sebelumnya pemilik pabrik tersebut adalah warga dari luar Kotawaringin Barat.

"Kami juga menduga miras yang di produksi tersebut dikirim ke Pangkalan Bun dan sekitarnya," jelasnya.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kotawaringin Barat Gusti M. Rois menambahkan untuk masuk ke lokasi pabrik arak yang berada di tengah kebun kelapa sawit tersebut, anggota Satpol PP harus menempuh perjalanan selama hampir dua jam. Akses menuju ke sana sangat sulit dan ketika anggota masuk ke lokasi orang yang berada di pabrik langsung melarikan diri.

"Jadi saat kami masuk ke lokasi ternyata sudah diketahui pemilik dan melarikan diri, sehingga kami hanya menemukan tungku untuk menyuling yang sudah dimatikan," kata Rois.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement