REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada Selasa (9/7). Sidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan persidangan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. "Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa pagi.
Sidang pendahuluan akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. Pada Selasa, sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.
Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Pada Kamis (11/6), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatra Utara, Maluku, Sumatra Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan. Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
Sebagaimana diketahui, MK menyidangkan sengketa PHPU legislatif dalam tiga panel. MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.