Selasa 09 Jul 2019 09:16 WIB

Pemprov DKI akan Tambah Alat Ukur Kualitas Udara

Alat ukur akan digunakan untuk memetakan kualitas udara Ibu Kota.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah alat baru pengukur kualitas udara dengan particulate matter atau PM 2,5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Andono Warih mengatakan, Pemprov telah menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk penyediaan alat ukur tersebut 

"Ada dua (tahun ini) kalau nggak salah. Kalau tidak salah tahun depan (tambah) delapan lagi," kata Andono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, untuk 2019, ada dua alat baru PM 2,5 yang akan ditambahkan. Sementara, delapan unit akan ditambahkan pada 2020. Andono memperkirakan, satu set alat itu berbiaya sekitar Rp 5 miliar dengan menggunakan APBD Jakarta seluruhnya.

Untuk saat ini, Andono mengatakan, Pemprov DKI baru memiliki delapan alat pemantau udara, di antaranya lima alat pemantau tetap atau permanen dan tiga alat pemantau mobile. Ia mengatakan, dengan adanya tambahan alat ukur ini, Pemprov DKI akan bisa memetakan kualitas udara di sejumlah wilayah Ibu Kota. Wilayah mana yang memiliki kualitas udara relatif baik dan wilayah dengan kualitas udara buruk.

"Dari situ kita akan tahu pemetaannya hotspot-hotspotnya ada di mana. Juga mana yang masih bagus. Jadi bukan hanya satu jelek, jadi kan ada tempat-tempat lain juga yang relatif lebih bagus," kata Andono.

Dinas LH DKI Jakarta menempatkan lima alat di kawasan Kota, Bundaran HI, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan Kebon Jeruk. Sedangkan, penempatan tiga alat pemantau kualitas udara mobile posisinya berubah-ubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement