REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menaati larangan membakar sampah karena sangat membahayakan. Aktivitas membakar sampah menjadi lebih berisiko saat musim kemarau seperti sekarang.
"Sampah kan sudah dilarang untuk dibakar, namun masih saja ada warga membakar," kata Kepala Seksi Komunikasi Operasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta A Syaihu di Jakarta, Senin (8/7).
Larangan itu pun sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, namun masih saja ada yang melanggar. Ketidaktaatan warga terhadap larangan itu terlihat dari masih adanya kejadian kebakaran yang disebabkan pembakaran sampah (MS) sebanyak 52 kasus pada tahun ini hingga periode 7 Juli 2019.
Kejadian kebakaran yang dipicu pembakaran sampah dalam dua bulan belakangan pun meningkat menjadi 15 kasus pada Mei dan 16 kasus pada Juni 2019. Padahal, kasus kebakaran akibat pembakaran sampah pada Januari hanya enam kasus, Februari (empat kasus), Maret (satu kasus), dan April 2019 (enam kasus).
Untuk diketahui, kasus kebakaran yang disebabkan sampah sepanjang tahun lalu tercatat 247 kasus dengan kejadian terbanyak pada rentang Mei-Oktober 2018. Pada periode 2018, Mei tercatat sebanyak 16 kasus, meningkat menjadi 21 kasus (Juni), 42 kasus (Juli), 35 kasus (Agustus), 49 kasus (September), dan 44 kasus pada Oktober.
"Berbahaya sekali kalau kemarau seperti ini, bisa menyebabkan kebakaran. Ya, kami bukan penegak perda, tidak bisa menindak. Hanya bisa mengimbau," katanya.
Senada, Kepala Seksi Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Saepuloh juta mengingatkan pembakaran sampah bisa mengakibatkan polusi. "Sebenarnya sudah dilarang. Membakar sampah itu, selain berdampak (menimbulkan) kebakaran, juga mengakibatkan polusi udara. Makanya, jangan bakar sampah," katanya.