Senin 08 Jul 2019 15:57 WIB

Yasonna Kaji Amnesti untuk Baiq Nuril

Amnesti pada dasarnya diberikan untuk pelaku kejahatan yang berkaitan dengan politik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Baiq Nuril Maknun
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan bertemu dengan Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terjerat UU ITE, Senin (8/7) sore ini. Menurut Yasonna, dalam pertemuan tersebut akan dibahas terkait pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Sore ini jam 4 kita telaah, grasi kan sudah gak mungkin. Karena grasi itu menurut UU tentang grasi hukumannya harus 2 tahun, untuk memohonan grasi kan. Ini kan cuma 6 bulan. Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu adalah amnesti," jelas Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga

Yasonna mengatakan pihaknya akan mengkaji pemberian amnesti untuk Baiq Nuril bersama dengan sejumlah pakar pada malam ini. Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan perhatian serius pada kasus yang menimpa Baiq Nuril sehingga dapat memberikan keadilan.

Ia menjelaskan, amnesti pada dasarnya diberikan untuk pelaku kejahatan yang berkaitan dengan politik.

"Ya amnesti besar pada zaman Bung Karno kemudian Muchtar Pakpahan dikasih amnesti oleh Pak Habibie. Kemudian Budiman Sujatmiko, karena kejahatan ada kaitannya dengan politik," kata dia.

Kendati demikian, proses pemberian amnesti oleh Presiden harus dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari DPR terlebih dahulu.

"Tapi amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana. Nah, ada orang melihat ini terlalu kecil, bukan soal terlalu kecil, soal ini rasa keadilan masyarakat yang sangat luas terusik dalam kasus ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement