Senin 08 Jul 2019 15:51 WIB

Galih Akui Punya Motif Permalukan Fairuz

Polisi belum tetapkan Galih sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan aktor Galih Ginanjar mengakui memang bermotif mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Kata-kata ikan asin yang sengaja dilontarkan Galih dan disebarkan melalui video YouTube bertujuan mempermalukan Fairuz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari keterangan yang bersangkutan sendiri pada saat menjalani pemeriksaan Jumat (5/7) lalu. "Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang disampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu dengan motif ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga

Kendati telah ada pengakuan dari Galih, Polda Metro Jaya masih belum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik ini. "Masih saksi," kata Argo.

Polisi masih akan memeriksa kembali siapa saja pihak terkait hingga muncul konten video tersebut di akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. "Nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, siapa yang merekam, siapa yang mengunggah, sedang kita dalami pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin. Kasus ini sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, yang dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement