Senin 08 Jul 2019 14:56 WIB

DPR Usul Masa Kampanye Pilkada 2020 Dipersingkat

Masa kampanye yang singkat akan menghemat anggaran.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Yandri Susanto
Foto: Republika/Mimi Kartika
Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 23 September 2020. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengusulkan agar KPU mempersingkat masa kampanye pasangan calon kepala daerah dari 81 hari menjadi 60 hari. 

"Kenapa tidak awal September?" usul Yandri dalam rapat dengar pendapat persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Yandri menyebut tiga alasan perlunya masa kampanye dipercepat. Pertama, masa kampanye yang singkat akan menghemat anggaran. 

"Bisa menghemat anggaran peserta pemilu peserta pilkada, anggaran negara," ujarnya.

Selain itu, politikus PAN tersebut menilai singkatnya masa kampanye bisa mengurangi ketegangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat selama pilkada berlangsung. Ia justru mempertanyakan durasi masa kampanye yang berlangsung hingga tiga bulan.

"Coba dikondisikan lagi," sarannya.

photo
Mardani Ali Sera (Republika/Bayu Adji).

Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menilai berkaca dari pemilu sebelumnya, masa kampanye dianggap menimbukan banyak ekses. Ia juga berharap KPU memperpendek masa kampanye. 

"KPU sudah bekerja keras dari 93 sekarang tinggal 81, tapi kami bilang lebih pendek lagi, 60-70 hari itu sudah cukup," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

a menambahkan, dalam aturan Undang-undang menyebut bahwa Pilkada 2020 digelar bulan September. Dipilihnya tanggal 23 dinilai tepat agar tidak dianggap tidak netral menyerupai nomor urut pasangan calon tertentu.

"Kalau 2, 9 (September) khawatir ada  pasangan calon nomor 2 dan 9, nanti dianggap tidak netral, 16 masih mungkin, tetapi tadi ajuan KPU 23. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK-nya dan macam-macam," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement