Senin 08 Jul 2019 13:39 WIB

Dana Shelter Korban Kebakaran Kampung Bandan Capai Rp 8 M

Dana pembangunan shelter berasal dari APBD yang mencapai Rp 8 miliar

Rep: Mimi Kartika/ Red: Christiyaningsih
Suasana Kampung Bandan Pasca Kebakaran, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/5).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Suasana Kampung Bandan Pasca Kebakaran, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat terdampak kebakaran di Kampung Bandan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Sebelum ada rusun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI akan mendirikan shelter terlebih dahulu.

Saat ini, Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan pihaknya masih melakukan lelang proyek untuk pembangunan 262 shelter. Ia menyebut dana pembangunan shelter berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp 8 miliar.

Baca Juga

"Kami masih menunggu. Kami menyiapkan shelternya, lelang juga sebentar lagi selesai tergantung kesiapan di lapangan saja. Anggaran sekitar Rp 8 miliar sekian," ujar Kelik di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Ia menyatakan Pemprov DKI telah mendapatkan izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membangun shelter tersebut. Shelter dibangun untuk tempat tinggal sementara para korban kebakaran sebelum pembangunan rusun rampung.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI telah membuat dokumen memorandum of understanding atau (MoU) terkait pembangunan shelter. MoU ini sebagai kesepakatan bersama tripartit antara Pemprov DKI, PD Sarana Jaya, dan PT KAI.

"Ini kan kesepakatan bersamanya sudah selesai. Artinya dari pihak Pemprov sudah selesai sekarang suratnya ada di PT KAI, MoU kesepakatan bersamanya ya," kata Premi saat dihubungi, Senin (8/7).

Ia menegaskan akan terus menanyakan tentang MoU tersebut kepada pihak PT KAI untuk segera ditandatangani. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga ingin agar kesepakatan bersama segera ditandatangani sebagai payung hukum pembangunan shelter.

Premi mengatakan pembangunan rusun akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PD Sarana Jaya selaku pelaksana pembangunan dan PT KAI sebagai pemilik lahan. Skema kerja sama yang akan diterapkan bersifat business to business (B2B) karena terkait pengelolaan kerja sama aset.

"Pada saat sudah eksekusi karena itu lebih kepada pengelolaan kerja sama aset berarti sifatnya business to business," kata Premi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement