Sabtu 06 Jul 2019 19:47 WIB

Rekapitulasi Elektronik Dinilai Bisa Kurangi Manipulasi

Rekapitulasi manual memungkinkan terjadinya kesalahan teknis.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Layar yang menampilkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Layar yang menampilkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama mengatakan pihaknya sepekat dengan rencana KPU untuk menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau electronic recapitulation (e-recap) pada pilkada serentak 2020. Menurut Heroik, penerapan e-recap bisa meminimalisasi manipulasi dan kesalahan teknis dalam penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Selain mampu mempercepat rekapitulasi perolehan hasil pemilu, e-recap mampu meminimalisasi potensi manipulasi termasuk kesalahan teknis penghitungan," ujar Heroik dalam keterangannya, Sabtu (6/7).

Baca Juga

Menurutnya, penerapan e-recap bisa mengatasi persoalan yang selama ini terjadi dalam rekapitulasi hasil suara secara manual dan berjenjang. Berdasarkan catatan Perludem, kata dia, terdapat minimal empat persoalan dalam rekapitulasi manual.

"Pertama, rekapitulasi manual membuka ruang manipulasi hasil suara ketika proses rekiptulasi berjenjang, dalam hal ini ruang manipulasi dapat terjadi pasca penghitungan suara dari TPS," ungkap dia.

Persoalan kedua, kata dia, dalam rekapitulasi manual suara pemilih bisa raib atau hilang setelah dipindahkan dari TPS, bahkan berbarengan dengan kotak suaranya. Ketiga, dalam rekapitulasi manual juga bisa terjadi kesalahan teknis dalam peroses penulisan perolehan suara yang dituangkan di formulir rekapitulasi.

"Keempat, adanya kesalahan hitung atau penjumlahan hasil perolehan suara yang dituangkan pada form rekapitulasi," tutur dia.

Karena itu, kata Heroik, penerapan e-recap bisa mencegah atau setidaknya meminimalir empat persoalan rekapitulasi manual. Menurut dia, e-recap merupakan teknologi yang paling tepat untuk digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia.

"E-recap juga mempercepat proses rekapitulasi. Untuk pemilu kepala daerah, kurang lebih membutuhkan waktu rekapitulasi selama 14 hari. Selain dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS ke Kecamatan kemudian ke Kabupaten/Kota atau berakhir di Provinsi (bagi pemilihan gubernur), adanya beban administrasi pemilu yang perlu dilakukan di setiap jenjang rekapitulasi tersebut ikut ambil bagian dari lamanya proses rekapitulasi suara," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement