REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan serius dalam melakukan penanganan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR yang sejak lima tahun terakhir diberlakukan, kini akan direvisi kembali agar regulasinya semakin jelas.
"Isi di dalam Perda tersebut, masih dibolehkan merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan. Nah, kami ingin merevisi bahwa di Kota Depok dilarang merokok. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diterima si pelanggar," ujar Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, di Balai Kota Depok, Jumat (5/7).
Pradi mengutarakan, seluruh dinas terkait juga ikut membantu menciptakan serta mensosialisasikan Perda KTR, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.untuk sosialisasi peraturan dan Satpol PP.Kota Depok sebagai fungsi pengawasan.
"Kami juga menggandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti No Tobacco Comunity (NoTC) dan yang terbaru yaitu dari International Union Against Tuberculosis and Lung Disease," terangnya.
Menurut Pradi, revisi Perda KTR bisa dilaksanakan secepatnya, sehingga Pemkot Depok memiliki payung hukum yang jelas untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar. "Ini juga merupakan bentuk edukasi kami kepada masyarakat. Mereka harus tahu bahaya yang ditimbulkan asap rokok, khususnya bagi anak-anak. Revisi akan kami ajukan, mudah-mudahan cepat rampung," tuturnya.
Komitmen kuat yang dibangun Kota Depok dalam program KTR yang juga didukung Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, menjadikan Kota Depok sebagai Pilot Project KTR se-Indonesia.
Hal ini diungkapkan perwakilan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease saat bertemu Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna.
"Sebagai bentuk apresiasi kami kepada Kota Depok yang telah berkomitmen mempersempit ruang gerak perokok, kami memilih Kota Depok untuk dijadikan pilot project se-Indonesia. Untuk itu, kerja sama mulai kita lakukan dan akan berkesinambungan," ujar Deputi Regional Director International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, Tara Singh Bam.
Dia menambahkan, penerapan KTR oleh Pemkot Depok sejak 2014, bisa melindungi masyarakat dari bahaya rokok serta penyakit lain. Pnerapan KTR juga sebagai salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan yang sehat. "Penerapan KTR bisa menyelamatkan masyarakat dari berbagai ancaman penyakit, seperti tuberkulosis, kanker dan jantung," ungkapnya.
Menurut Tara, Kota Depok dipilih karena memiliki komitmen yang kuat dan fungsi pengawasan, serta kontrol KTR berjalan sangat baik. "Dukungan semua pihak menjadi pengaruh besar terhadap penegakan KTR. Ini yang kami lihat sudah berjalan di Kota Depok," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny akan berupaya mempersempit ruang gerak perokok dengan melalukan razia rutin KTR. "Kami sebagai fungsi pengawasan akan melakukan razia ke sejumlah titik yang bukan semestinya untuk merokok. Selain itu, kami juga meminta camat dan lurah untuk melakukan monitoring bilamana masih terdapat baliho atau spanduk iklan rokok yang terpampang di wilayah," jelasnya.
Rencananya, lanjut Lienda, pihaknya juga akan memasang spanduk larangan merokok dan papan sosialisasi di beberapa tempat strategis, berikut dengan sanksi jika melanggar Perda KTR. "Kami akan tegakan Perda KTR," tegasnya.