Jumat 05 Jul 2019 18:03 WIB

KLHK Hormati Gugatan Kualitas Udara Jakarta

KLHK segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut.

Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati gugatan yang dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) atas makin buruknya kualitas udara Jakarta. UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 91 sudah menjamin udara bersih sehingga masyarakat berhak menggugat kalau hak-haknya tidak terpenuhi

"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah, di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca Juga

Karliansyah mengatakan KLHK segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut. Yang jelas, kata dia, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.

Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara 50-73 persen. Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye green lifestyle dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan car free day," kata Karliansyah.

Sebelumnya, sejumlah individu yang tergabung dalam Ibu Kota resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih. Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat. "Kami menggugat pemerintah terkait hal-hal yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran udara," ujar Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement