REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebut bahwa Indonesia hingga sekarang belum menerapkan kebijakan pembatasan usia pada kendaraan bermotor pribadi. Ia mengatakan masih ada anggapan yang keliru di tengah masyarakat mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan yang hanya diterapkan pada angkutan umum.
"Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi menyangkut waktu atau tahun. Memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/7)
Kemenhub saat ini, kata dia, hanya bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi pada jam dan waktu tertentu. Untuk itu, Kemenhub siap jika diminta bantuan oleh pemerintah daerah dalam mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi.
"Kami akan membantu dalam anggaran atau tenaga ahli menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota itu dengan manajemen lalu lintas atau parkir sehingga kota yang padat bisa jadi lebih baik," imbuhnya.