Jumat 05 Jul 2019 13:59 WIB

PKS Minta KPU Pastikan Situng E-Rekap tak Mudah Diretas

KPU harus melakukan uji publik dan sosialisasi pilihan teknologi yang digunakan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Politisi PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memberikan beberapa catatan atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam melakukan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada pemilu ke depan. KPU, kata dia, harus memastikan teknologi yang digunakan tangguh dan tak mudah diretas.

"Ada beberapa catatan. Pertama, pastikan teknologinya robust atau tangguh, tidak mudah rusak dan tidak mudah di-hack, plus mudah penggunaannya," kata Mardani melalui pesan singkat, Jumat (5/7).

Baca Juga

Catatan yang kedua dari Mardani, sebelum merealisasikannya, KPU harus melakukan uji publik dan sosialisasi terhadap pilihan teknologi yang digunakan. Selain itu, audit publik yang lebih baik lagi juga diperlukan agar e-rekap dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Mardani juga menuturkan, dalam melakukan e-rekap, sebaiknya KPU menggunakan teknologi yang dibuat dan dikembangkan oleh anak bangsa. Itu perlu dilakukan bukan hanya sebagai bentuk nasionalisme, tetapi juga untuk keamanan data.

"Kemudian, bisa mulai diuji coba sejak awal dan karena itu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi urgen," ujarnya.

Selain itu, Mardani menyatakan, rencana penggunaan Situng KPU untuk e-rekap ini merupakan ide yang menarik. Tapi, untuk saat ini yang lebih penting lagi adalah semua pihak terkait lekas membuat evaluasi menyeluruh proses pemilu serentak.

"Komisi II setelah selesai urusan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi rencananya akan buat RDP bersama KPU, Bawaslu dan DKPP mengevaluasi proses pelaksanaan Pemilu serentak," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan sistem rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik alias e-rekap dipastikan mempersingkat tahapan Pilkada 2020. KPU mengklaim sudah mendapat sejumlah tanggapan positif atas rencana e-rekap untuk pilkada tahun depan.

"Kalau e-rekap, artinya tidak ada lagi rekapitulasi manual dan berjenjang. Sehingga mempersingkat tahapan (pilkada)," ujar Viryan kepada wartawan saat dijumpai di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Sehingga, pihaknya membayangkan rekapitulasi hasil pilkada nanti paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan.

"Tidak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, di kabupaten/kota. Kemudian, kalau pemilihan gubernur tidak ada lagi di provinsi," tegasnya.

Viryan menuturkan, dasar melakukan e-rekap telah diatur pada pasal 111 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, jika rencana e-rekap ini benar-benar direalisasikan pada 2020, pihaknya akan menyesuaikan sejumlah aturan teknis pemilu (PKPU).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement