Jumat 05 Jul 2019 13:26 WIB

Kasus Baiq Nuril, Fahri Sarankan Cabut Pasal Karet UU ITE

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Flori Sidebang
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai inti dari persoalan yang menimpa Baiq Nuril ada pada Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet di undang-undang tersebut.

"UU ITE itu salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).

Fahri menilai perlu undang-undang tersebut dicabut agar orang-orang yang berniat untuk membela diri seperti Baiq Nuril tidak kembali terjadi. Menurutnya, kasus yang menimpa Baiq menurutnya tidaklah masuk akal.

"Gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan karena kasus, itu nggak masuk akal," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril, terpidana dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Alasan yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK dinilai bukan sebagai alasan yang tepat, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.

"PK Baik Nuril ditolak, artinya putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi sudah benar. Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/7).

Ditolaknya PK ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement