REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mengingatkan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu serta peserta pemilu soal aturan main pilkada yang berbeda dengan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.
"Aturan main perlu dipahami bersama oleh para peserta dengan penyelenggara pemilu demi terwujudnya asas pemilu yang free and fair," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen di Surabaya, Jumat (5/7).
Menurut dia, terdapat sekurangnya 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020. Pilkada serentak 2020 adalah pilkada serentak gelombang ke empat sejak dimulainya pada 2015.
Ia mengatakan ada perbedaan aturan main antara pilkada dengan pilpres maupun pileg. Di antaranya terkait dengan syarat pencalonan, aturan berkampanye, sampai dengan prosedur tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran.
Begitu juga kesepahaman tentang pola penanganan pelanggaran pidana pemilu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hal ini penting diperhatikan guna menghindari multi interpretasi pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, keprofesionalan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah juga menentukan kualitas dan legitimasi penyelenggaraan itu sendiri. Terakhir, adalah pentingnya peningkatan pendidikan pemilih bagi masyarakat pemilih melalui sosialisasi peran masyarakat pemilih dalam demokrasi elektoral di tingkat lokal. Serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut memantau seluruh proses tahapan pilkada.
"Termasuk memberikan akses informasi kepada masyarakat tentang rekam jejak para calon kandidat kepala daerah yang nantinya sangat bermanfaat menjadi bahan pertimbangan rasional pada saat menentukan pilihannya di bilik suara," katanya.